Jakarta, Aktual.com – Ratusan sopir taksi konvensional Senin (14/3) siang menggeruduk Balai Kota, Kominfo dan Istana Presiden. Dalam aksi tersebut mereka hendak memberi tahu kepada para pejabat, bahwasanya keberadaan taksi berbasis aplikasi online telah melanggar beberapa ketentuan undang-undang yang berlaku di negeri ini.

Salah satu massa aksi, Suryono mengatakan, bahwasanya taksi berbasis aplikasi online tidak tunduk dengan undang-undang, sehingga keberadaannya tidak legal.

“Mereka jelas ilegal. Kalau resmi mestinya mereka patuh sama undang-undang,” ucapnya kepada Aktual.com.

Suryono yang juga anggota Front Jak menambahkan, keberadaan taksi aplikasi online sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi negara.

“Mereka nggak bayar KIR, nggak bayar pajak. Argo meter mereka nentuin sendiri,” imbuhnya.

Undang-undang yang dilanggar oleh keberadaan taksi online tersebut yakni; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 25/2007 tentabg Penanaman Modal, Kepres No 90/2008 tentabg Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan PP No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh: