Jakarta, Aktual.com — Aparat Kepolisian mengaku khawatir dituntut balik jika mengungkap nama perusahaan yang berstatus tersangka ke publik, terkait kasus pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap di sejumlah wilayah Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, menjawab pertanyaan kenapa Bareskrim tidak juga mempublish perusahaan yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan.

“Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu. Tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, gimana?,” ujar dia, di Mabes Polri, Senin (2/11).

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan ada informasi yang diatur untuk tidak disebutkan secara luas ke publik.
“Polisi menjadikan UU itu sebagai pedoman,” ujarnya.

Anton meminta publik percaya terhadap penegkan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut. Yang penting, kata dia, Polisi yang menyidik perkara-perkara tersebut tidak ‘masuk angin’.

“Tidak masuk angin. Saya pastikan itu. Cuma ban yang masuk angin,” ujar Anton.

Sejumlah pegiat lingkungan hidup mendesak agar aparat penegak hukum mengungkap idenitas perusahaan tersangka pembakar hutan. Hal itu dilakukan agar perusahaan terkena sanksi sosial dan menimbulkan efek jera.

Namun, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pertimbangan tidak dibukanya nama perusahaan tersangka pembakar hutan adalah faktor ekonomi.

“Bisa saja kami ungkap, produk perusahaannya lalu diboikot (oleh masyarakat) dan perusahaannya bangkrut, ekonomi nasional jadi terganggu. Harus dihitung dampak positif dan negatifnya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby