Jakarta, Aktual.Com– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, yang terbelit kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Alasan subjektif penyidik, baik terkait (menghilangkan) bukti-bukti, maupun terkait melarikan diri,” tegas Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Fahmi adalah suami dari aktris Inneke Koesherawati, kini berada dalam sel di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahmi mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 22 Desember 2016.

Ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus Bakamla, Fahmi tengah berada di Belanda, dan baru kembali ke Tanah Air pada Senin 19 Desember 2016.

Pada kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla ini,  KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah; serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Kecuali Fahmi, ketiganya langsung di tahan pihak KPK setelah tertangkap tangan.

Pewarta : M Zacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs