Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan stategi baru untuk menghadapi sidang perdana praperadilan, yang digugat oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
“Kita mengubah strategi. Ada strategi baru yang akan kami gunakan nantinya,” ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi ketika dihubungi. 
Strategi itu diubah pasca kekalahan KPK menghadapi gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan baru Mahkamah Konstitusi tentang perluasan obyek praperadilan, sehingga KPK perlu mencari strategi baru untuk menghadapinya. 
“Namanya strategi, tidak bisa kita ungkapkan sekarang. Itu untuk kita gunakan di pengadilan.”
Ketika disinggung soal hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang meminta KPK menunjukkan dua alat bukti penyidikan Ilham. Namun, KPK enggan memberikannya karena hal tersebut dianggap sudah masuk ke pokok perkara.
Menurut Johan, semestinya dua alat bukti yang diminta itu hanya ditunjukkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi. Jika permintaan dua alat bukti berulang dalam sidang praperadilan Hadi, KPK telah menyiapkan opsi untuk menghadapinya. (Baca juga: Lawan KPK, Mantan Kepala BPK Tak Didampingi Pengacara)
“Kalau situasi berulang, kita sudah siapkan opsi. Apakah akan kita tunjukkan alat bukti, kita lihat saja nanti,” ujar dia.
Sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo sedianya sudah berjalan sejak, Senin (11/5) lalu, tetapi diundur karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang. Pekan lalu, Hadi hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Hal tersebut pun dilakukan, pada sidang kali ini. Dia lebih memilih untuk melawan KPK tampa didampingi oleh kuasa hukumnya. (Baca juga: KPK Diminta Jelaskan Penuntasan Kasus BCA dan Korupsi Haji)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu