Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga ada agenda terselubung dibalik aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember mendatang. Apabila tujuan demonstrasi tersebut untuk melakukan aksi makar atau penggulingan pemerintahan, maka pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

Untuk mengantisipasi, pihaknya bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan video conference dengan seluruh Kapolda dan Pangdam Jaya di Jakarta, Senin (21/11).

“Kegiatan ini intinya adalah guna mengantisipasi aksi 25 November dan 2 Desember,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Kapolri mengaku memang sudah menerima adanya laporan akan dilakukannya aksi unjuk rasa tersebut. Namun dia juga menerima informasi bahwa gerakan tersebut tidak lagi murni mengusut tuntas kasus hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dan berusaha untuk ‘menguasai’ DPR,” ujar Tito didampingi oleh Panglima TNI.

Karena itu, aparat Polri bersama jajaran TNI akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan penguatan pengamanan di gedung DPR/MPR. Sekaligus kata dia sudah menyusun rencana-rencana kontigensi bila terjadi lagi kekacauan.

“Bila ada upaya itu kita lakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus juga membuat rencana kontigensi bila terjadi, kita lakukan tindakan. Jadi tindakan tegas, terukur, kita akan tegakkan hukum baik yang melakukan atau yang menggerakkan,” terang Kapolri.

Selain itu, Tito juga melarang bila aksi demonstrasi dilakukan di jalan protokol, seperti di Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Bundaran HI. Karena laporan yang ia dapatkan bahwa massa akan melakukan aksi gelar sajadah untuk melakukan shalat Jumat di sana.

Kata Tito, dalam menyampaikan pendapat boleh saja, asalkan tidak melanggar beberapa aturan unras yang sudah ada. Aturan itu yakni, pertama tidak mengganggu hak asasi orang lain termasuk jalan protokol.

Kedua, demonstrasi tidak boleh menggangu ketertiban umum. Sehingga sangat jelas bila menutup jalan protokol maka akan mengganggu warga yang menggunakan jalan itu.

“Kalau dilakukan akan dibubarkan, kalau melawan dibubarkan kita akan melakukan tindakan dan kalau ada korban luka dari petugas ancaman itu lebih lima tahun, tujuh tahun,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Karenanya dalam video conference itu juga memerintahkan para kapolda untuk mengeluarkan maklumat. Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada para massa untuk tidak bergabung dalam melakukan unras bila tujuannya berbelok dan bila menggangu masyarakat lain.

“Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu. Kemudian akan diikuti oleh Kapolda lain yang kantong-kantong massa yang akan mengirim dari wilayah lain untuk melarangan diberangkatkan (dan) bergabung dengan kegiatan yamg melanggar UU dan kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan jika memaksa berangkat,” tandasnya.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid