Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Trisakti  (Pusaka Trisakti) menyatakan agar Jokowi-JK meminta pendapat KPK dan BPK sebelum memutuskan menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Pusaka Trisakti  Fahmi Habsyi, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jum’at (19/12).
Kata Fahmi, kalaupun dana talangan itu dilaksanakan, maka Pusat Kajian Trisakti  (Pusaka Trisakti) sebagai lembaga think-thank penyokong pemerintahan Jokowi-JK dengan tegas menolak skema jaminan dana talangan yang diusulkan Menteri PU Basuki tersebut.
“Ini berbahaya bagi Jokowi-JK dimasa datang bisa jadi Lapindogate,” ungkapnya.
Fahmi juga mengatakan Menteri PU sebagai eks Ketua Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo (Timnas PSLS) era SBY harus memberi informasi dan penjelasan yang utuh pada Jokowi-JK tentang sejarah  Lapindo dan kondisi keuangan grup Lapindo dan jaminan aset apa saja yang layak dihold pemerintah yang bisa memastikan uang pemerintah Rp 781 milyar bisa kembali.
“Apalah artinya nilai jaminan ribuan hektar  tanah berlumpur yang akan disita pemerintah jika Lapindo tidak mampu bayar empat tahun lagi ? Inikan anggap saja pemerintah “jadi” kreditur, pilih jaminan induk Lapindo yang bagus dong seperti blok minyak Energi Mega Persada, atau jaminan saham yang tercatat di BEJ, gedung atau aset grup Bakrie di Jakarta atau Bali, piutang grup Lapindo, jika perlu personal gurantee , banyaklah pilihan kalau mau pakai akal sehat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono mengatakan pemerintah setelah rapat dengan Presiden Jokowi dan beberapa menteri memutuskan untuk menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar, Kamis (18/12). 
Penalangan itu dilakukan dengan syarat Lapindo harus menyerahkan seluruh tanah yang masuk dalam peta terdampak kepada pemerintah dan bila dalam masa empat tahun Lapindo tidak mampu melunasi maka akan disita pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: