PERTAMINA TAMBAH STOK BBM

Jakarta, Aktual.com- Pemerintah telah mencanangkan Program BBM Satu Harga yang mulai dilaksanakan 1 Januari 2017. Program ini dilakukan secara bertahap dan pada bulan Juli 2017, Program BBM Satu Harga menjangkau Wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Peresmian Program BBM Satu Harga di Talaud secara resmi ditandai dengan peresmian SPBU Kompak 76.95806 di Kecamatan Melonguane, Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dan Kepala BPH Migas Fanshurulah Asa serta Sekda Kabupaten Talaud Bupati Sangihe Adolf Binilang, anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan dan GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo.

SPBU Kompak adalah lembaga yang didirikan Pertamina bekerja sama dengan mitra untuk memenuhi kebutuhan BBM di suatu area/wilayah yang belum layak dibangun SPBU Reguler atau belum ada penyalur lain atau daerah pedalaman atau pulau yang lokasinya terpisah dengan Terminal BBM.

Sampai dengan Juni 2017, secara nasional Pertamina telah merealisasikan pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga sebanyak 21 titik di daerah-daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal atau 3T.

Pemerintah melaksanakan Program BBM Satu Harga dengan membangun lembaga penyalur BBM di kabupaten yang harga BBM-nya masih mahal. Dengan beroperasinya lembaga penyalur BBM Satu Harga di Kabupaten Talaud dan daerah-daerah lainnya, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat yang selama ini terpaksa membeli BBM dari pengecer antara Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liter menjadi hanya Rp 6.450 per liter untuk Premium (BBM Khusus Penugasan) dan Rp 5.150 per liter untuk Solar.

“Dengan adanya SPBU Kompak Melonguane, diharapkan masyarakat di Kabupaten Talaud lebih mudah untuk mendapatkan BBM dan dengan harga yang sama seperti di daerah lainnya,” ujar Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja kepada Media di Jakarta melalui pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Sabtu (22/7).

Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Kemudian, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 10 November 2016 mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan  sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1919 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang sama untuk seluruh Wilayah NKRI, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Sesuai roadmap BBM Satu Harga, Pemerintah menargetkan pengoperasian 150 lembaga penyalur hingga 2019, masing-masing 54 titik pada 2017, 50 titik 2018, dan 46 titik pada tahun 2019. Estimasi penyaluran BBM di daerah-daerah target program BBM Satu Harga akan mencapai sekitar 215.000 KL pada 2017 dan menjadi 580.000 KL pada 2019.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs