Jakarta, Aktual.co — Masa reses Anggota Dewan Periode 2014-2019 diperbanyak, dari 4 kali menjadi 5 kali dalam setahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Perubahan ini merupakan implikasi dari UU Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3). “Terjadi terobosan dalam undang-undang (MD3) ini. Seperti penyebutan nama anggota bukan nama partainya, tapi dapil (daerah pemilihan, red). Kita harus sosialisasikan dapil, biar ada yang nagih,” kata Fahri kepada Rimanews, Senin (12/1).
Penambahan masa reses tersebut, menurut dia guna meningkatkan fungsi kedewanan di bidang advokasi dan pertanggungjawaban pada masyarakat. Bahkan, tambah dia, UU MD3 yang baru juga memberikan peluang bagi masing-masing anggota untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat saat masa reses.
Dengan perubahan ini, masyarakat (konstituen, red) bisa merasakan, bahwa aspirasinya betul-betul diperjuangkan oleh para wakilnya di DPR. (Agar) anggota DPR menunjukkan fungsi advokasinya, bukan absennya di DPR. Ini bagian dari reformasi kedewanan,” pungkasnya.

















