Jakarta, Aktual.com – Badan Pangan Nasional (National Food Agency, NFA) mendistribusikan cabai dari Sulawesi Selatan ke Jakarta sebagai upaya penambahan pasokan dengan tujuan menurunkan harga agar kembali normal.

“Saya meninjau secara langsung kedatangan cabai dari Sulsel di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta (PIKJ), tahap awal dalam 2 hari ini terpasok sejumlah 1,8 ton dan 1,7 ton, selanjutnya akan terus dipasok sampai harga kembali normal,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/6).

Menurutnya penambahan ketersediaan cabai ini efektif untuk mengintervensi harga cabai di tingkat pasar. Berdasarkan data laporan harga di Pasar Induk Kramat Jati, harga cabai rawit merah pada Kamis (16/6) turun sekitar Rp10 ribu dari hari sebelumnya menjadi Rp75 ribu per kg.

“Harga cabai sudah mulai bergerak turun dan akan kami jaga agar harga terus stabil. Ini tahap awal fasilitasi logistik cabai, fasilitasi logistik berikutnya kita akan terus tekan harga cabai hingga sekitar Rp60 ribu per kg,” kata Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan sebagai upaya langkah stabilisasi harga komoditas pangan khususnya cabai rawit merah, Badan Pangan Nasional akan memfasilitasi pendistribusian cabai rawit merah dari wilayah surplus ke Pasar Induk di Jabodetabek.

Selain cabai, NFA juga akan memfasilitasi distribusi bawang merah dari petani asal Kabupaten Bima dan Sumbawa Nusa Tenggara Barat untuk dikirim ke pasar-pasar induk di Jabodetabek.

Fasilitasi distribusi sebagai upaya stabilisasi harga komoditas cabai dan bawang ini dilaksanakan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian, dan Dinas Pangan provinsi dan kabupaten.

Selain itu juga bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti gapoktan, Asosiasi Bawang Merah Indonesia, Asosiasi Petani Cabai Indonesia, Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Bulog, dan BUMN Pangan ID FOOD untuk kolaborasi logistik pangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi