Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti melonjaknya nilai transaksi tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Indonesia yang kini menembus angka Rp992 triliun.
Hinca menilai lonjakan tersebut menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal bukan meredup, melainkan justru semakin membesar dan terorganisasi dengan baik.
“Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” kata Hinca dalam keterangannya.
Hal tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hinca mengungkapkan, setidaknya terdapat Rp185 triliun transaksi yang teridentifikasi secara langsung berada dalam satu jejaring tambang emas ilegal, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening para pemain besar.
Bahkan, sebagian aliran dana tersebut disebut bergerak lintas pulau dan terhubung dengan pusat pengolahan serta perdagangan emas di Pulau Jawa dan sejumlah kota besar lainnya, sebelum akhirnya mengalir ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.
Hinca juga menyoroti paradoks di sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 produsen emas terbesar di dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun.
Pada 2023, produksi emas nasional tercatat hanya sekitar 83 ton, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun dari tambang sendiri, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton.
“Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” ujar Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.
Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya berfungsi menampung hasil penjualan emas ilegal atau justru berperan layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
“Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka ‘kotak Pandora’? Saya memilih yang kedua. Karena itu, kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















