Kerusakan lingkungan di Aceh Selatan, diduga disebabkan adanya tambang emas ilegal oleh PT BMU
Kerusakan lingkungan di Aceh Selatan, diduga disebabkan adanya tambang emas ilegal oleh PT BMU

Jakarta, Aktual.com – PT Beri Mineral Utama (BMU) diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Nanggro Aceh Darusalam.

Padahal, PT BMU sampai saat ini hanya mendapapatkan izin operasi untuk Produksi Bijih Besi di lokasi tersebut.

“Kami telah mendapat laporan pada Sabtu 15 Juli 2023, lengkap beserta foto-foto dari masyarakat yang melihat langsung aktifitas BMU dan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (17/7) di Jakarta.

Dari foto-foto tersebut, kata Yusri, terlihat jelas perubahan rona air berubah jadi coklat tua akibat penambangan BMU itu dan terlihat merusak lingkungan.

“Dari perspektif UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, penyimpangan kegiatan pertambangan seperti yang dilakukan BMU ini setidaknya melanggar Pasal 158 dan Pasal 161,” tegas Yusri.

Pasal 158 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan pelanggaran pasal 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tak kalah mengherankan, kata Yusri, pihaknya juga menduga jika lokasi tambang BMU berada dalam kawasan hutan, tentu juga sangat mungkin melanggar Undang Undang Kehutanan dan Undang Undang Lingkungan Hidup serta Undang Undang Cipta Kerja.

Terkait laporan masyarakat dan temuan-temuan penelusuran CERI tersebut, lanjut Yusri, CERI pada 15 Juli 2023 telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Ir Mahdinur.

Surat konfirmasi tersebut ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sekda Aceh, Direksi PT Beri Mineral Utama dan Direksi PT Multi Mineral Utama.

Terkait konfirmasi CERI tersebut, Mahdinur pada Senin (17/7/2023) mengutarakan pihaknya telah memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama PT BMU melalui Surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama.

“Adanya situasi informasi bahwa PT BMU masih melakukan penambangan mineral logam emas, kami merencanakan akan menerbitkan Surat Peringatan berikutnya kepada PT BMU sesuai ketentuan yang berlaku setelah Tim Evaluasi IUP Dinas ESDM Aceh, instansi terkait dan Inspektur Tambang KESDM Penempatan Aceh melakukan inspeksi lapangan,” katanya.

CERI: Untuk Apa Ada Inspektur Tambang Tapi Impoten Jalankan Tugas!

CERI pada Senin (17/7/2023) juga melayangkan konfirmasi ke Inspektur Tambang Aceh, Ir Haris. CERI juga menembuskan surat tersebut kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Gakum Kementerian LHK, Direktur Tehnik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kadis ESDM NAD, Kadis DLHK NAD dan Direksi PT Beri Mineral Utama.

CERI antara lain menanyakan apa langkah dan tindakan yang sudah dilakukan oleh Inspektur Tambang Aceh atas dugaan pelanggaran BMU tersebut, sebab Kadis ESDM Aceh pada 29 Maret 2023 dan 3 April 2023 hanya memberikan peringatan pertama berupa sanksi administrasi kepada BMU.

Alih-alih menyampaikan langkah Inspektur Tambang Aceh, Haris malah mengatakan pihaknya tidak boleh bicara tanpa izin dari Kordinator Inspektur Tambang yang dijabat oleh Direktur Tehnik dan Lingkungan Ditjen Minerba KementerianESDM, Ir Sunindyo.

“Ngeri sudah negara kita ini. Diduga oknum aparat di belakang praktik ilegal ini. Makanya Dinas ESDM, Dinas DLHK dan Inspektur tambanng jadi tumpul dalam pengawasan, maka tak berani menindak” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, masyarakat di sekitar lokasi tambang sudah tidak tahu lagi mau mengadu kemana sehingga sampai posting di facebook, twitter dan instragram.

“Aparat setempat diam saja, apa di Aceh Selatan tidak ada Polisi? Percuma ada inspektur tambang tapi impoten, buang-buang uang negara. Kerusakan akibat penambangan tidak bisa diantisipasi,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan tidak ada guna Menteri ESDM yang katanya akan membentuk Gakum Minerba. “Yang sudah ada saja tidak berfungsi,” kata Yusri.

Yusri menegaskan, Ir Sunindyo sebagai Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Minerba merangkap Kordinator Inpektur Tambang tidak berfungsi.

“Kami meminta Menteri ESDM segera mencopotnya,” tegas Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, pihaknya meminta Kapolda Aceh segera memerintahkan Kapolres Aceh selatan untuk menutup tambang PT BMU.

“Selain itu kita juga mendesak Dirjen Minerba menonaktifkan status MODI PT BMU. Kadis ESDM Aceh juga harus mencabut RKAB tahun 2023 yang telah diberikan kepada PT BMU. Selain itu, Kadis DLHK Aceh harus melakukan audit lingkungan pada area tambang PT BMU sekitarnya,” kata Yusri.

Tanggapan Pihak Terkait:

PT BMU membantah telah melakukan penambangan emas secara ilegal.

“Demi Allah belum ada kita ambil Emas,” jawab Pihak PT BMU, Latifah Hanum kepada aktual.com sambil mengirimkan bukti-bukti gambar dan video.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur juga memberikan tanggapan terhadap upaya konfirmasi redaksi aktual.com

“Selamat malam, tanggapan kami dari Dinas ESDM terhadap berita tersebut, prinsipnya sesuai dengan IUP yang diterbitkan kepada PT BMU tersebut dapat mengexplotasi biji besi, jika kenyataannya dalam kegiatannya di lapangan penambangan yang dilakukan semata-mata tujuannya mengeksplotasi biji emas, tentu hak ini jelas telah menyalahi aturan. Sehingga sebelumnya kami telah menerbitkan surat peringatan pertama kepada perusahaan tersebut sebagaimana diberitakan dalam berita tersebut di atas,” jawab Kadis ESDM Aceh kepada aktual.com.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanan belum mau memberikan komentar terkait isu tersebut. Pihaknya masih ingin berkoordinasi dengan DLHK Aceh Selatan untuk memastikan kebenarannya.

“Maaf Pak, Kami harus mendalami dulu dan konfirmasi dengan Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Aceh Selatan. Terima kasih infonya Pak,” jawab Hanan singkat kepada aktual.com

Redaksi aktual.com juga telah mengkonfirmasi Inspektur Tambang Aceh, beberapa petinggi Ditjen Minerba dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif terkait kejadian tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan