Jakarta, Aktual.com —  Aktivitas pertambangan yang ada dilokasi Taman Hutan Raya (Tahura), Kelurahan Poboya Kota Palu, Sulawesi Tengah, dinyatakan menjadi penyebab utama rusaknya Tahura didaerah.

“Kita tida bisa pungkiri, bahwa Tahura kita telah mengalami kerusakan. sebab utama yaitu adanya aktivitas pertambangan,” Ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Provinsi Sulawesi Tengah, Haerul Anantha, Sabtu (31/10).

Terbukti kata dia, Dari luasan Tahura kurang lebih 7.128 Hektar, yang terletak di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, terdapat kurang lebih ratusan hektar yang mengalami kerusakan, akibat dari adanya izin usaha pertambangan yang diberikan kepada investor.

Bahkan dirinya menilai, aktivitas pengambilan material emas, yang dilakukan perusahaan asing. menjadi faktor utama penentu kerusakan Tahura. Dimana, Fakta lapangan yang ditemukan oleh pihaknya pada tahun 2014, terdapat adanya aktivitas pengambilan material emas di dalam lokasi Tahura yang dilakukan investor.

Diuraikannya, pengambilan material emas dilokasi Tahura itu disinyalir dilakukan oleh perusahaan PT. Indo Asia Kimia Sukses, PT Clara dan PT Panca Logam Utama.

Selain Investor, penambang liar turut menjadi faktor kerusakan Tahura. adanya aktivitas pengambilan material emas, bukan hanya berdampak pada kerusakan Tahura. melainkan kawasan hutan penyangga Tahura, turut mengalami kerusakan atas adanya aktivitas itu.

“Ya, kami telah melaporkan kepada pemerintah, Kota dan Provinsi, bahwa ada perusahaan yang mengeruk SDA di lokasi Tahura. Namun itu tidak di abaikan,” Ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jika polemik tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota atau Provinsi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Dirinya mengakui bahwa pada tahun 2014 pihaknya telah melaporkan adanya pengambilan material emas kepada pemerintah sulawesi tengah.

Saat ini akui dia, pihaknya belum menerima laporan ada atau tidaknya perusahaan yang beraktivitas di lokasi tahura, terkiat pengerukan material emas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka