Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian terkait untuk menindak lanjuti permasalahan pertambangan ilegal yang beroperasi di Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur sehingga menyebabkan 71 persen dari kawasan hutan konservasi dalam kondisi kritis.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas terkait di daerah untuk secara bersama menetapkan perusakan konservasi Tahura Bukit Soeharto oleh pertambangan batu bara ilegal merupakan kewenangan bersama KLHK dan Kementerian ESDM untuk menyelesaikannya,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/12).

Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian dan Kepolisian Daerah untuk mengusut dan menindak tegas tentang dugaan adanya biaya koordinasi yang dialokasikan pelaku pertambangan ilegal kepada oknum aparat sebesar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala daerah harus bersikap tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan menutup pertambangan ilegal tersebut, mengingat dampak dari pertambangan yang dilakukan dapat menjadi penyebab banjir dan longsor yang sangat merugikan warga setempat,” tegasya.

Selain itu, KLHK dan Kemendagri agar mengimbau kepada seluruh pelaku pertambangan batubara di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Kementerian ESDM, serta meminta pelaku pertambangan batu bara yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka