Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tamin Sukardi, pada Kamis (21/2) pekan depan. 

Dalam persidangan nanti, terdakwa Tamin siap membongkar kronologi dan alur yang sebenarnya kepada majelis hakim mengenai perkara yang telah menjeratnya secara terang benderang. 

“Saya akan diperiksa sebagai terdakwa, nanti saya buka di situ,” kata Tamin Sukard kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2). 

Tamin Sukardi merupakan terdakwa kasus suap kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dia bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Uang diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani majelis hakim.

Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar VI Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi itu.

Tamin membenarkan perbuatan memberikan uang kepada Helpandi melalui Hadi Setiawan. Namun, dia mengaku, pemberian uang atas permintaan dari Helpandi. Semula, dia mengaku tidak mau memberikan uang itu.

“Kasus ini saya memang kasih. Apa boleh buat. Saya mengaku salah itu saya kasih sama Helpandi, panitera.  Itu atas permintaan dia (Helpandi,-red). Bukan saya suruh eh kasih sama hakim,” tegasnya.

Untuk itu, supaya kasus menjadi terang benderang, dia akan mengungkapkan keterangan di persidangan. Dia mengaku siap menghadapi persidangan itu.

Meski untuk berjalan dari ruang tunggu terdakwa di lantai dasar Pengadilan Tipikor Jakarta, dia harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan untuk menuju ruang sidang. 

Saat ini Tamin pun menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. “Masih boleh lah. Tidak ada kesulitan. Sudah penetapan hakim, pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” ujarnya. 

Rencananya, sebelum memberikan keterangan sebagai terdakwa, dia juga akan menghadirkan saksi meringankan. Namun, dia masih merahasiakan identitas saksi tersebut. “Pemeriksaan terdakwa sama saksi ad charge,” tambahnya.

Pada perkara ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura. Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, terungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan hingga penggunaan kode yang digunakan untuk mengelabui para penegak hukum. 

Ini diawali dari Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang yang mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam membicarakan pemberian uang, dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

“Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn,” ungkap jaksa KPK, Luki Nurgoho di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya kode pohon untuk uang, kode Baibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, kode asisten untuk hakim anggota. “Ada juga kode Danau Toba, Dtoba, Dantob, Batak untuk Sontan Merauke Sinaga, terakhir kode Ratu Kecantikan untuk Merry Purba,” terang jaksa Luki Nugroho. 

Di perkara ini Tamin dan Hadi didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentabf Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: