Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Menteri ESDM Sudirman Said untuk tidak menggunakan BPK RI dalam melakukan audit investigasi terhadap anak perusahaan Pertamina, yakni Petral.
Hal itu menyusul penggunaan jasa auditor asing yang dilakukan oleh Menteri ESDM terhadap Petral yang berada di Singapura.
“Lah, kalau tidak percaya dengan BPK, lalu percaya pada siapa lagi?” ujar Tamliha di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/11).
Menurut dia, sebagai instrumen negara, BPK dan BPKP sudah termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945, sehingga tidak ada alasan untuk tidak percaya.
“Itu kan diatur konstitusi kita, kalau kita tidak menghormati konstitusi kita sendiri pergilah dari negeri ini,” tegas politikus PPP itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang