Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam paparan perdananya di dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1), meminta dukungan agar dapat meningkatkan jumlah PNBP dalam sektor kelautan dan perikanan tahun 2021.

“Saya mohon dukungan supaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Perikanan Tangkap tidak lagi Rp595 miliar (per tahun), tapi bisa lebih tinggi untuk kepentingan bangsa ini,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu (27/1).

Dalam kesempatan pertama untuk tampil sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Komisi IV DPR RI, Trenggono juga memaparkan sebanyak tiga program inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan PNBP untuk kesejahteraan masyarakat pesisir itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan tiga program itu adalah peningkatan PNBP dari subsektor perikanan tangkap, pengembangan perikanan budi daya untuk keberlangsungan sumber daya laut dan perikanan darat, serta pembangunan kampung-kampung perikanan budi daya air tawar, payau dan laut, seperti Kampung Lobster, Lele, Nila, Kakap, hingga Kampung Rumput Laut.

Ia mengemukakan pilihannya untuk fokus pada perikanan budi daya, antara lain karena produksi budi daya dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun ke depan diperkirakan bakal meningkat tajam.

Hal tersebut, lanjutnya, diiringi dengan penurunan dari hasil tangkapan perikanan di kawasan perairan sehingga dengan kegiatan budidaya dinilai dapat memenuhi pula nutrisi dari hasil perikanan untuk generasi mendatang.

Berdasarkan data dari KKP, capaian PNBP sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami peningkatan sehingga jumlah PNBP tahun 2020 bisa melampaui capaian 2019.

Menurut Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, hingga 31 Desember 2020 PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.

Persentase capaian PNBP tahun 2020 itu sendiri adalah senilai dengan 66,69 persen dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar.

Terjadinya peningkatan ini seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang dibuat KKP.

Dengan SILAT, maka KKP juga selaras dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki semangat untuk melaksanakan percepatan dan efektivitas pengurusan izin.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Bukan hanya di bidang perikanan tangkap, pada bidang pengelolaan ruang laut, KKP juga mencatat bahwa realisasi PNBP Ditjen Pengelolaan Ruang Laut sampai dengan 5 Desember 2020 mencapai Rp7,9 miliar, atau melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp6 miliar.

Pencapaian jumlah yang melebihi target tersebut juga selaras dengan capaian luas kawasan konservasi perairan sampai dengan triwulan III-2020 telah mencapai 23,9 juta hektare atau melampaui dari target yang telah ditetapkan yakni 23,8 juta hektare.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i