Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI digugat oleh Keluarga Hj Eliya pada bulan Mei 2015 lalu. Gugatan dilayangkan Eliya yang ditujukan ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gugatan juga ditujukan ke Soeyanto Al Sukimin dari Dinas Olahraga dan pemuda provinsi DKI Jakarta dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Apa yang membuat Keluarga Hj Eliya melayangkan gugatan?
Ternyata lantaran mereka merasa Pemprov DKI tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah di lahan Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kecamatan Jatinegara.
GOR milik Pemprov DKI yang berdiri sejak tahun 2001 itu dianggap telah mencaplok dan memanfaatkan sebagian tanah warga milik Hj. Eliya di Jalan Cipinang Muara III RT 009/05, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepada Aktual.com, salah satu adik kandung pemilik tanah Iwan menceritakan kronologis sengketa tanah tersebut.
Bermula pada tanggal 3 Maret 1984, terjadi transaksi jual beli antara Siti Zubaidah selaku penjual dengan H. Abdullah (orang tua Hj. Eliya Kurniati) selaku pembeli dengan nomor Akte Jual Beli (AJB) 198a/1.711.1/1984 dibuat dan ditandatangani Camat Jatinegara saat itu, Tabrani selaku pejabat pembuat akte tanah seluas 1.432 meter persegi.
Setelah proses jual beli selesai pada tanggal 8 Desember 1995 tanah tersebut dihibahkan oleh Abdullah ke anaknya yakni Hj. Eliya Kurniati dengan akte hibah nomor 274/jt.negara/1995 yang ditandatangani Camat Jatinegara yakni Agus Salim.
“Tanah yang sah, bersertifikat malah masih bayar pajak sampai sekarang,” kata Iwan kepada aktual.com Senin (5/10)
Pada tanggal 29 Februari 1996, Pemprov DKI melalui Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengeluarkan peta situasi No.08/19c6 terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cipinang Muara III, Jatinegara, Jakarta Timur seluas 4.690 meter persegi.
“Tanah-tanah tersebut hasil dari pembebasan Pemprov DKI untuk pembangunan GOR. Sementara tanah milik kami tidak termasuk tanah yang dibebaskan,” bebernya
Sampai tahun 2002 keluarga pemilik akhirnya mengetahui adanya pembangunan GOR yang mencalok tanahnya seluas 1.432 meter persegi. Merasa geram tanahnya dicaplok, akhirnya keluarga Hj Eliya melalukan peringatan dan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Berkali-kalo dilakukan musyawarah bertahun-tahun tak kunjung usai, persoalan ini juga tidak selesai,” kata dia.
Sampai tahun 2009 ternyata tanah seluas 1.432 meter persegi itu dijadikan lahan parkir Gelanggang Olahraga dengan kapasitas 20 mobil. Selain itu tanah tersebut juga memfasilitasi keluar masuknya mobil melalui gerbang GOR.
Berlarut-larutnya permasalahan ini, keluarga Hj Eliya pun merasa tidak adanya itikad baik dari Pemprov DKI Jakarta dan menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Alhasil, gugatan pun dilayangkan.
Artikel ini ditulis oleh: