Jember, Aktual.com – Lutfiyanti, ibu muda asal Kecamatan Balung Jember, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia harus berurusan dengan polisi setelah Aika Harismawati yang juga warga Balung, melaporkan dirinya ke Mapolres Jember, atas kasus penipuan jual beli tanah.
Aika Harismawati menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya hendak membeli tanah yang dianggap strategis untuk akses masuk ke rumah orang tuanya, karena selama ini gang menuju rumah orang tuanya cukup sempit.
“Saat itu sekitar tanggal 19 Mei 2022, awal mula saya kesulitan untuk bisa membawa mobil masuk ke halaman rumah orang tua saya, saya melihat ada tanah kosong yang gandeng dengan rumah orang tua saya, kemudian saya berniat membeli dengan mencari pemiliknya,” ujar Aika.
Saat bertemu dengan Lutfiyati yang juga pemiliknya, diketahui jika tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang yang bernama Eko dengan harga Rp100 juta dari harga yang ditawarkan Rp110 juta. Namun masih dibayar DP (uang muka) saja, sedangkan sisanya akan diangsur selama 3 bulan.
“Saat saya tanya, tanah tersebut sudah dibeli oleh orang lain, tapi masih di DP, saya tanya, dijual berapa, ia jawab ditawarkan Rp110 juta, tapi ditawar Rp100 juta, kemudian saya tanya, kok gak dijual ke bapak saya, kan tanahnya gandeng, kalau boleh saya bayar lunas Rp110 juta,” ujar Aika.
Hingga selang sehari, dirinya dihubungi oleh Lutfiyanti, dan menyampaikan jika pak Eko selaku pembeli, kebingungan uang, bahkan saat ini mencari pinjaman kepada saudaranya, sehingga Lutfiyanti menawarkan untuk mengembalikan uang DP tanah tersebut ke dirinya.
“Saat yang bersangkutan menyatakan, kalau pak Eko membatalkan pembelian tanah, karena kebingungan uang, saya langsung setuju untuk membelinya, dan saya ajak ke notaris, tapi Lutfiyanti bilang kalau dirinya harus mengembalikan DP milik pak Eko dan meminta uang kepada saya sebesar Rp10 juta, sebagai DP,” berber Aika.
Namun hingga berganti bulan, kelanjutan penjualan tanah dari Lutfiyanti tidak kunjung ada kabar, sehingga pada bulan Agustus, dirinya menemui Lutfiyanti, dan disampaikan jika saat ini masih proses petok atau Akte di Desa, sehingga dirinya disuruh bersabar.
Karena tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan, Aika pada bulan Agustus membuat surat pernyataan dengan Lutfiyanti, terkait jual beli tanah tersebut. “Saat itu saya meminta dibuatkan surat pernyataan, dan yang bersangkutan juga menandatangani kesepakatan tersebut,” jelas Aika.
Setelah beberapa bulan lamanya, dirinya berinisiatif mendatangi kantor desa, dan menanyakan status tanah yang hendak dibelinya, berdasarkan surat kesepakatan, ternyata, tanah tersebut sudah atas nama Eko.
“Jadi saat itu saya sudah dibohongi, akhirnya saya hubungi yang bersangkutan, agar mengembalikan uang saya yang sudah terbayar, tapi yang bersangkutan selalu menghindar, bahkan dirinya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, jika tidak diselesaikan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum, namun sampai bulan Februari, tetap tidak ada penyelesaian, sehingga kami lapor ke Polres Jember, hingga akhirnya, awal November kemarin, Lutfiyanti ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Aika.
Penahanan terhadap Lutfiyanti ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarnin Aziz melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Bagus Dwi Setiawan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terlapor atas nama Lutfiyanti.
“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, hal ini setelah kami melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta 2 alat bukti yang kuat, saat ini kami masih melengkapi pemberkasan, jika nanti lengkap dan P21, kasus ini segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Bagus.
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz
Arbie Marwan