Pekanbaru, Aktual.com – Meski PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) mengklaim sudah melakukan pemulihan atas permasalahan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan, namun rupanya tumpukan TTM itu masih ditemukan di halaman milik warga pada kedalaman 4 (empat) meter di bawah tanah.

Temuan itu terjadi di lahan milik seorang warga asal Desa Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau bernama Marusaha Silaen. Hal ini diungkapkan oleh Pegiat Lingkungan sekaligus kuasa hukum Marusaha, Mandi Sipangkar.

Menurut Mandi, temuan pencemaran TTM itu terjadi sekitar tahun 2020 lalu. Saat itu, kliennya tengah melakukan penggalian parit dan kolam di lahan miliknya menggunakan alat berat jenis escavator.

“Saya mengetahui sekali apa yang terjadi di lapangan seperti ini. Karena saya turun dan melihat langsung ke lapangan. Seperti kondisi di lahan milik Marusaha Silaen ini, itu pekerja CPI hanya membersihkan TTM secara manual dengan alat cangkul dan sekop. Tak lebih dari 30 sentimeter itu yang digali mereka TTM nya itu,” ungkap Mandi kepada wartawan, Jumat (23/7) petang.

Ia mengatakan, sebelumnya pemilik lahan mempunyai kontrak pekerjaan dengan PT CPI. Untuk lahan Marusaha Silaen ini, lanjutnya, di dalam kontrak disebutkan pekerjaan dilakukan mulai tahun 2016 sampai tahun 2018.

“Akan tetapi kenyataannya pekerjaan dilakukan pada tahun 2019 dan tahun 2020,” ujar Mandi.

Selain itu, ia menambahkan, pada lahan milik sejumlah warga yang lainnya di wilayah Kabupaten Siak, ada juga warga yang diikat kontrak oleh PT CPI dengan persyaratan bahwa kompensasi akan diberikan kepada pemilik lahan hanya apabila CPI sudah memasukkan escavator untuk melakukan pekerjaan di lahan warga.

“Saya melihat, itu lahan warga hanya dibersihkan dengan cangkul dan sekop. Alat escavator tak kunjung ada yang dimasukkan. Sebagian besar sampai sekarang masih banyak TTM di lahan-lahan warga,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi