Jakarta, aktual.com – Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) masih menyisakan persoalan serius. Tanah wakaf milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin yang berada di Desa Cibunar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum mendapatkan ganti rugi, meski lahan tersebut sudah digunakan sejak 2017 oleh PT Trans Jabar selaku pengelola tol.
Ketua Yayasan Raudhatul Mutaalimiin, KH Ahmad Mawarzie, menyampaikan bahwa luas tanah wakaf yang dipakai untuk proyek Tol Bocimi mencapai sekitar 6.000 meter persegi dari total kurang lebih 2 hektare aset yayasan di wilayah tersebut. Lahan itu sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wakaf sejak proses pembebasan dilakukan.
“Tanah Yayasan yang dipakai oleh PT Trans Jabar selaku pengelola Tol Bocimi ini seluas 6.000 meter persegi,” kata KH Mawarzie, kepada media di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut dia, sesuai ketentuan perundang-undangan, tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional wajib diganti melalui mekanisme ruislag atau tukar ganti. Pihak yayasan bersama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia telah menemukan dan menilai tanah pengganti yang layak dijadikan objek ruislag.
Kedua lembaga tersebut juga telah menyatakan persetujuan atas lahan pengganti tersebut. Namun hingga memasuki 2026, proses eksekusi ruislag dan pembayaran tanah pengganti belum juga direalisasikan. Padahal ruas Tol Bocimi Seksi I Ciawi–Cibadak sudah beroperasi.
“Sejak 2017 tanah wakaf tersebut tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan wakaf,” ujarnya.
Yayasan telah menempuh berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak Kementerian PUPR serta PT Trans Jabar. Dalam pertemuan tersebut, pihak terkait disebut menyatakan kesediaan menyelesaikan ganti rugi melalui skema ruislag. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Namun itu hanya janji dan hingga sekarang tidak ada kabar kelanjutan dari ruislag tersebut,” tandas KH Mawarzie.
Persoalan ini juga dituangkan secara resmi dalam surat Yayasan Raudhatul Muta’allimin Nomor 002/YRM/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam surat tersebut, yayasan meminta audiensi dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I untuk membahas penyelesaian tanah wakaf seluas 6.000 meter persegi dengan Akta Ikrar Wakaf nomor W2/0146/2014 yang telah digunakan untuk Tol Bocimi.
KH Mawarzie, dalam surat itu menegaskan bahwa proses ruislag telah berjalan lama tanpa kepastian konkret, sementara tanah wakaf sudah dipakai oleh pihak Tol Trans Jabar selama sekitar empat tahun. Yayasan berharap audiensi dapat segera dilakukan agar pembayaran kepada pihak tanah pengganti bisa segera diselesaikan.
Selain kasus tanah wakaf milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin, yayasan juga menyebut masih terdapat ratusan titik lahan lain yang hingga kini belum menerima ganti rugi dari PT Trans Jabar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara tuntas oleh pihak-pihak terkait.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















