Jakarta, Aktual.co — Ni Komang Sukanti, janda yang memiliki enam anak meminta kepada majelis hakim agar tahan yang diklaim milik keluarganya itu dikembalikan. Ni Komang telah melakukan gugatan terhadap perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang. 
Gugatan itu dilakukan Ni Komang karena lokasi tanah miliknya di wilayah segita emas Tangerang, dicaplok oleh PT Paramount Serpong atas tanah seluas 1. 079 meter persegi. Ni Komang menjadi histeris dan saling beradu mulut dengan pihak Paramount Serpong. Meski sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi sudah dibeberkan oleh Ni Komang, namun pihak pengembang tetap bertahan. Menurut Ni Komang, kasus sengketa tanah ini berawal dari pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang perumahan paramount pada tahun 2010 lalu . Saat ini lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko dan jalan. Atas dasar itulah, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang  dengan tuntutan materiil senilai Rp 10 miliar dan in materil senilai Rp 20 miliar rupiah. 
“Saya sampai anak saya tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini,” kata Komang, Jumat (9/1). Sementara itu, ketika diminta keterangan terpisah Kasubsi BPN Tangerang Asep, sebagai pihak tergugat, tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN. “Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya,” kata dia.
Namun anehnya, perumahan elit dan ruko telah berdiri di lokasi. “Kalau untuk urusan pembangunan, kami tidak dilibatkan dalam pengurusan tanah,” kata Asep. Bersama enam orang anaknya, Ni Komang mengikuti persidangan yang digelar oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (9/1). Sidang dilakukan, sebagai pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sepanjang sidang tersebut, kedua belah pihak saling adu mulut antara penggugat dengan kuasa hukum tergugat. Namun demikian, PT Paramout Serpong tidak membantah belum membayar tanah milik Ni Komang itu. Adu mulut kedua belah pihak tersebut dapat dilerai Ketua Majelas Hakim Herdi Agusten. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda kesimpulan. “Jadi kita akan minta kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi.” kata dia. Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria enggan menjawab mengenai gugatan Ni Komang. “Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu