Tapi dia tetap memastikan bahwa proses pekerjaan yang sedang dilakukan PT Asdal masih dalam lahan HGU mereka.

“Tidak mungkin itu (penyerobotan lahan masyarakat), karena setiap lokasi lahan yang dikerjakan PT Asdal dipastikan dalam lokasi HGU, jika tidak percaya silahkan dibuktikan menggunakan titik koordinat,” tegas Anshari.

Terkait desakan agar segera dilakukan proses pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal, diakui Anshari bahwa sampai saat ini belum terlaksana sesuai yang telah direncanakan sebelumnya.

Hal itu, kata dia, disebabkan karena belum adanya sebuah keseriusan dari Pemkab Aceh Selatan.

“Padahal sebelumnya kami telah pernah memfasilitasi turunnya tim BPN ke Aceh Selatan. Bahkan yang anehnya lagi, Pemkab Aceh Selatan telah pernah membentuk tim terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU tersebut, sayangnya rencana itu justru belum terlaksana sampai saat ini,” katanya.

Bukti keseriusan pihaknya lagi, sambung Anshari, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah pernah melakukan proses ganti rugi biaya garap lahan dengan masyarakat Trumon Timur dengan luas mencapai puluhan hektar.

Langkah ganti rugi itu, menurutnya, dilakukan karena sejumlah warga setempat telah membuka lahan sawit dalam HGU PT Asdal.

Untuk menghindari kerugian masyarakat, maka pihaknya membayar ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan masyarakat saat membuka lahan sawit tersebut, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka