“Kami telah mengeluarkan sejumlah dana untuk proses ganti kerugian biaya yang telah dikeluarkan masyarakat tersebut. Langkah ini kami lakukan secara langsung tanpa perantara dari pihak pemerintah,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Zulkarnaini menyatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan survey dan identifikasi lahan dengan turun langsung ke lokasi yang disengketakan tersebut.
Dari hasil itu, kata Zulkarnaini, Pemkab Aceh Selatan sudah menyurati pihak BPN Provinsi Aceh untuk bersama-sama segera melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal.
“Tapi sayangnya, sampai saat ini pihak BPN justru belum memberikan tanggapan terhadap surat yang telah dilayangkan tersebut,” kata Zulkarnaini. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka