Jakarta, Aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian yang membatalkan peraturan dari UU pengawasan keuangan Dodd-Frank. Dirinya berjanji untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga negara AS.
Dilansir dari Voa, Rabu (15/2) Trump menandatangani RUU yang membatalkan peraturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan minyak dan gas memaparkan pembayaran kepada Amerika atau pemerintah asing mengenai pembangunan komersial.
“RUU ini merupakan bagian dari upaya membawa kembali ke Amerika lapangan kerja secara besar-besaran,” ujar Trump.
Trump mengatakan” kita membawa kembali lapangan kerja pada sektor pabrik, pada sektor pertambangan. Lapangan kerja energi sedang kembali. Lihatlah pasar saham, mereka mengetahui apa yang kita lakukan dan saham meningkat mencapai rekor”.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka











![Kasus WNI Anak di Yordania, Kemlu Intensifkan Upaya Pemulangan Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]](https://aktual.com/wp-content/uploads/2025/12/Anak-WNI-Di-Bawah-Umur-238x178.png)


