Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan beras miskin di distrik Aimando tahun 2011-2014.
“Hasil audit BPKP diharapkan bisa tuntas secepatnya sehingga kasus dengan dua tersangka HR dan DR segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak, Arnolda Awom SH, di Biak, Sabtu (20/6).
Arnolda mengungkapkan, target penyidik Kejaksaan Biak atas kasus korupsi raskin Aimando dalam waktu dekat, karena telah menjadi komitmen lembaganya kasus itu segera dituntaskan.
Dia menegaskan, proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi raskin distrik Aimando masih berlangsung dengan sejumlah saksi dari berbagai kampung berhubungan dengan penyalurannya sudah dimintai keterangan.
Menyinggung tindakan penahanan terhadap tersangka, menurut Arnolda, hingga saat ini belum dilakukan karena sedang menunggu hasil audit BPKP sebagai dasar mengetahui kerugian negara secara resmi.
“Hitungan kasar dilakukan tim Kejaksaan Negeri Biak kerugian penyalagunaan raskin distrik Aimando mencapai di atas Rp1 miliaran, ya untuk hasil resminya nanti akan dilakukan auditor BPKP,” ungkap Arnolda Awom.
Berdasarkan data, kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Biak selama 2015 telah mencapai empat kasus dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Masing-masing kasus korupsi raskin distrik Yendidori dengan dua terdakwa JS (mantan kapala distrik) dan MK (pengelola raskin) serta dua terdakwa raskin distrik Bruyadori dengan terdakwa MA (kepala distrik) dan KK (oknum anggota Polres).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu