Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau menggandeng Kepolisian Daerah Kepri untuk menangani penanganan kasus dugaan tindak pidana bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Kerja sama itu tertuang dalam kesepahaman yang ditandatangani Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra dan Kepala Polda Kepri Brigjend Pol Arman Depari di Batam, Rabu (22/10).

Kepala Kantor BI Kepri Gusti Raizal mengatakan dengan kesepakatan itu, maka BI dan Polda Kepri akan memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dan dugaan tindak pidana yang meliputi kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah serta KUPVA.

“Merujuk pada pedoman kerja, maka antar kedua lembaga akan disusun tata cara pelaporan dan pembahasan dugaan tindak pidana, tukar menukar informasi, penyediaan saksi dan ahli serta kegiatan lainnya,” kata dia.

Di wilayah Kepri, BI akan membentuk Forum Koordinasi Tingkat Daerah yang terdiri dari Tim Pleno, Tim Kerja dan Sekretariat.

“FKTD ini yang akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri, termasuk melakukan supervisi untuk memperlancar penanganan kasus,” kata dia.

Setiap tahun, Tim Pleno akan melakukan pertemuan pertukaran informasi untuk mengevaluasi atau mengetahui efektivitas penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA. Sedangkan Tim Kerja akan melaksanakan pertemuan koordinasi minimal dua kali dalam setahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka