Jakarta, Aktual.com – Polri, Kejaksaan Agung dan Penyelenggara Pilkada diharapkan dapat memanfaatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) semaksimal mungkin sebagai senjata penumpas kejahatan politik uang. Hal ini mengingat pentingnya penguatan demokrasi eksekutif daerah dari praktek-praktek kejahatan termasuk kejahatan politik uang.

Demikian disampaikan Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8).

Menurutnya, proses administrasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan berjalan maksimal jika Polri, Kejagung dan Penyelenggara Pilkada secara serius melakukan penguatan sentra gakkumdu. Paska kesepakatan Polri, Kejagung, KPU dan Bawaslu mengenai penempatan personil yang memang difokuskan harus jelas dan clear dari tugas-tugas kedinasan lainnya.

“Jika clear dari tugas-tugas kedinasan lainnya, barulah sentra gakkumdu bisa berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Andri mencontohkan personel yang ditempatkan di KPK adalah personel yang memang difokuskan membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Begitu juga personel yang ada di sentra gakkumdu, adalah penegak keadilan dan hukum yang mampu menumpas kejahatan dalam pilkada.

Bila perlu, sentra gakkumdu mengikutsertakan pihak-pihak intelijen baik dari BIN maupun intelejen TNI. Tujuannya untuk mempermudah penanggulangan dan penuntasan serta pengumpulan bukti-bukti kejahatan pilkada. Sebab sebagaimana kita sadari bahwa kurangnya bukti terkadang membuat praktek-praktek kejahatan termasuk politik uang tak tersentuh.

“Oleh karena itu, demi mengakhiri demokrasi prosedural yang masih menyisakan suara sayup kejahatan pilkada. Maka sentra gakkumdu harus diperkuat dengan arahan dan perintah langsung Presiden RI,” kata Andrian.

Jika perintah Presiden Joko Widodo langsung keluar, KIPP Indonesia meyakini Kejagung, Kapolri dan instansi lainnya akan menyediakan personel terbaiknya untuk fokus bekerja di sentra gakkumdu.

Personel-personel ini juga harus mendapatkan penghargaan di bidang penegakan keadilan demokrasi sebagai tanda jasa menuntaskan kejahatan politik dalam pilkada.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: