Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak terulang lagi.
Hal itu menyusul penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak oleh institusi yang memiliki sembilan hakim tersebut.
“Kalau itu (kasus Akil) kan cuma personal-personal, secara kelembagaan tidak masalah,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat, di Komplek MPR RI, Senayan, Senin (2/3).
Lebih lanjut, pengalaman 10 tahun yang dimiliki MK selama menangani persolan pilkada, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menangani sengketa pilkada. Meskipun, beban perkara yang akan ditangani semakin berat, mengingat Pilkada akan dilakukan secara serentak.
“Persiapan di MK sediri tidak ada yang khusus. Kita sudah pernah dan berpengalaman,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















