Jakarta, Aktual.com – Penasehat Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa penuntut umum ternyata tidak mengetahui dasar hukum alasan-alasan yang dapat disampaikan dalam eksepsi, salah satunya adalah alasan bahwa dakwaan tidak dapat diterima apabila yang disampaikan terkait dengan perkara perdata, hal ini telah ditegaskan dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 46/Pid.B/2011/PN-JPR tertanggal 21 Maret 2011 yang secara nyata memutus bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena masuk lingkup perkara perdata, lebih lanjut lagi putusan tersebut berpedoman pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap, S.H.
Hal itu ditegaskan Andreas Nahot Silitonga menanggapi tanggapan penuntut umum mengenai apa yang disampaikan dalam eksepsi penasehat hukum maupun eksepsi pribadi Tedja Widjaja yang pada pokoknya menyatakan modus operandi dalam dakwaan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP merupakan ranah perdata telah masuk ke dalam materi pokok pemeriksaan perkara dan bukan merupakan materi objek keberatan atas surat dakwaan.
Dia menganggap terdapat suatu hal janggal terkait dengan tanggapan penuntut umum yang menyatakan eksepsi pensahat hukum maupun eksepsi pribadi Tedja Widjaja telah masuk pada materi pemeriksaan pokok perkara, namun dalam kesempatan tersebut malahan penuntut umum-lah yang nyata-nyata telah masuk pada pembahasan materi pemeriksaan pokok perkara dengan menyampaikan fakta dalam hal ini menguraikan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja.
Lebih lanjut lagi, dia mengatakan bahwa penuntut umum tidak memberikan tanggapan atas nota keberatan tim penasehat uukum dalam kaitannya dengan pembuatan surat dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dilakukan sebelum adanya proses tahap II atau pelimpahan perkara dari penyidik kepada pununtut umum, yang dilakukan pada 24 September 2018, hal mana yang secara nyata menunjukkan bahwa pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum dibuat secara premature dan dilakukan sebelum adanya kewenangan penuntut umum untuk membuat surat dakwaan.
“Kami optimis bahwa hasil putusan sela yang direncanakan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya dapat memberikan hasil yang baik bagi klien kami, karena nyatanya dakwaan penuntut umum menguraikan hubungan keperdataan antara klien kami dengan UNTAG dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana ditambah tanggapan yang dibacakan hari ini menurut kami tidak bisa mematahkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam nota keberatan/eksepsi,” kata Andreas dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (15/11).