Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengaku siap menghadapi gugatan jika tersangka dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, mengadu ke International Parliamentary Union (IPU). Dirinya pun tak mempersoalkan jika aduan tersebut bener-benar dilayangkan.
“Silakan saja laporkan ke mana saja,” ujar Kapolda M Iriawan kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dia yakin pihaknya sudah bekerja profesional dalam menangani kasus yang menjerat Sri Bintang. Menurut Kapolda, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan upaya makar.
“Kalau salah ditangkap, kalau enggak salah ya enggak ditangkap,” ujar M Iriawan.
Bekas Kadiv Propam ini juga menyampaikan soal penahanan yang dilakukan terhadap Sri Bintang. Kata dia, yang bersangkutan tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Iriawan pun membeberkan bahwa Sri Bintang selalu menolak keterangannya dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Penyidik belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan (Sri Bintang Pamungkas),” kata Iriawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa kliennya merasa dirampas hak asasi manusianya karena ditahan polisi dalam kasus dugaan upaya makar.
Menurut Razman, Sri Bintang juga mempermasalahkan mengapa permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan. Dia mengatakan kliennya berencana akan mengadukan masalah yang dialaminya ini ke International Parliamentary Union (IPU).
Razman juga menyampaikan, Sri Bintang akan meminta anak perempuannya yang tinggal di luar negeri untuk mengurus pengaduan ke IPU. “Dia (Sri Bintang Pamungkas) sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU,” ujar Razman di Mapolda Metro Jaya.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka