Jakarta, aktual.com – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal tersebut, TNI menyatakan menghormati putusan MK, namun menemukan adanya indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan Ferry Irwandi.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai rencana pelaporan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui UU ITE. Langkah tersebut kemudian ditanggapi Menko Yusril yang menegaskan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor pencemaran nama baik karena adanya putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan, lembaga atau badan hukum tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melaporkan ke aparat penegak hukum, bukan institusi atau perwakilannya.
Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya memahami aturan tersebut.
“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut sedang dibahas secara internal.
“Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” ujarnya.
Lebih jauh, Freddy menegaskan bahwa TNI berkomitmen menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















