Jakarta, Aktual.com – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menilai Indonesia tidak merugikan nilai perdagangan Amerika Serikat (AS), seperti yang tercantum dalam perintah eksekutif baru yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

“Indonesia seharusnya tidak masuk, tapi tentu perlu dicermati perkembangan dari AS,” kata Mirza di Jakarta, Rabu (5/4).

Mirza menjelaskan ada tiga kriteria suatu negara yang bisa dianggap merugikan AS dalam sektor perdagangan, yaitu negara tersebut mempunyai surplus neraca perdagangan lebih dari 20 miliar dolar AS dengan negara adidaya itu.

“Indonesia tidak, Indonesia hanya (surplus) sekitar 13 miliar dolar AS (berdasarkan klaim AS),” kata Mirza.

Kemudian, Mirza menambahkan negara tersebut mempunyai surplus neraca transaksi berjalan secara total dari segi ekspor maupun impor barang dan jasa.

“Indonesia ‘current account’nya defisit 1,8 persen-2 persen terhadap PDB, jadi tidak termasuk,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan