Indonesia termasuk salah satu negara yang disebut-sebut merugikan kepentingan AS dalam perintah eksekutif tersebut karena menempati peringkat negara ke-15 yang memiliki defisit perdagangan dengan AS.
Posisi pertama ditempati oleh Cina dengan 347 miliar dolar AS, disusul dengan Jepang, Jerman, Meksiko, Irlandia, Vietnam, Italia, Korea Selatan, Malaysia, India, Thailand, Prancis, Switzerland dan Taiwan.
Saat ini, surplus neraca perdagangan Indonesia dengan AS mencapai 8,8 miliar dolar AS pada 2016, meski AS mengklaim mengalami defisit neraca perdagangan dengan Indonesia hingga 13 miliar dolar AS.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan