Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane tahun 2010.
Menurutnya, wajar jika KPK menetapkan tersangka terhadap RJ Lino. Pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010 atau lima tahun silam. Sedangkan Bareskrim baru menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II pada 2015.
“RJ Lino berproses terus di Bareskrim. KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kita (Bareskrim) kan belum ada satu tahun,” kata Anang, Rabu (23/12).
Saat ini, kata dia, penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan RJ Lino di kasus yang diduga membuat gaduh hingga Kabareskrim yang lalu, Komjen Pol Budi Waseso digeser menjadi Kepala BNN.
“Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar,” tegas Anang.
Sebelumnya, atas penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK, Budi Waseso yang dulu sempat menangani kasus tersebut. Bahkan memimpin langsung penggeledahan ke kantor Pelindo II di Tanjung Priok mengaku ada kepuasan atas penetapan tersangka itu.
Dan menurut Budi Waseso semestinya Bareskrim tidak perlu waktu lama untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane karena buktinya sudah ada.
“Sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu, karena fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada jadi tidak perlu lama-lama,” tutur Buwas, saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby