Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Kamis (6/12) kemarin.
LAHP ini diterbitkan Ombudsman dalam rangka peringatan 600 hari kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. LAHP itu kemudian diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
“Kami perlu memperjelas beberapa hal terkait dengan konferensi pers ORI tadi. Pertama, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/12).
Justru, katanya, KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya, KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi resiko terhadap pegawai KPK.
“Selain itu, jangan sampai Novel menjadi korban untuk kedua kalinya. Novel telah menjadi korban penyerangan yang sampai saat ini masih berdampak pada mata Novel, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan,” tuturnya.
Ia menyatakan Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh pimpinan KPK saat itu.
“Jadi, keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya,” ungkap Febri.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan