Anggota komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa lahirnya KPK mengacu pada situasi yang ketika itu terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Saya mau tanya cantolan KPK di dalam UUD berada dimana? Dia ada karena adanya kondisi ketika itu (KKN) sehingga diperlukan. Jngan kemudian dikatakan bahwa KPK tIdak bIsa diangket.”

“Bahkan, KPU yang sifatnya indepen atau mandiri saja bisa diangketkan.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu