Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Tjahjono.

Diketahui, Budi selaku Dirut PT Jasindo periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’ pada 2009, serta jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas.

Pernyataan Jasindo ini kemudian direspon oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai lembaga yang menangani kasus Budi.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penjelasan soal penunjukan agen itu bisa disampaikan saat proses pemeriksaan.
“Ya silakan saja, yang pasti hal tersebut bisa dijelaskan dalam proses pemeriksaan,” jelas Febri, saat diminta menanggapi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat para pejabat Jasindo yang dianggap mengetahui dugaan korupsi penunjukan agen ini akan segera diperiksa.

“Jadi, kita akan panggil, kita akan periksa pihak-pihak yang punya kewenangan dan mengikuti alur dari penunjukkan agen tersebut, sampai proses pengadaan itu,” papar Febri.

Ditekankan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, KPK tak akan menetapkan Budi sebagai tersangka jika tidak memiliki bukti yang cukup dan kuat. Terlebih, dugaan pidana yang dilekatkan ke Budi terkait kerugian keuangan negara.

“Tentu saja, indikasi kerugian negaranya di sini dimulai dari penunjukkan langsung agen sampai pada proses pembayaran terhadap dua agen di dua pengadaan itu. Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dirut PT Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran dua agen dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’, serta jasa asuransi dan aset proyek di BP Migas, yang diikuit oleh Jasindo.

Lembaga antirasuah menduga, kegiatan penunjukan agen ini telah melanggar aturan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 15 miliar.

Di sisi lain, dalam keterangan tertulisnya, Yuko Gunawan, sekretaris perusahaan Jasindo, menyatakan bahwa penunjukkan agen untuk mengikuti sejumlah tender di BP Migas itu, sudah merujuk pada aturan dan mekanisme internal yang berlaku.

“Terkait dengan hal tersebut, perusahaan telah memiliki mekanisme di internal dalam proses pemilihan dan penunjukan agen dengan mengacu pada ketentua yang berlaku,” papar Yuko.

Meski begitu, Jasindo mengaku tetap menghormati dan bakal kooperatif bilamana harus terlibat dalam proses hukum yang ditetapkan KPK untuk mengungkap kasus penunjukan agen ini.

 

Laporan M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: