Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan ahli hukum tata negara sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA yang mengabulkan uji materi tersebut dan menyatakan larangan tersebut berlaku pada Pemilu 2024 berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlaku sejak Pemilu 2019, kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Selasa.
“Kita berencana undang ahli hukum tata negara menyikapi putusan MA dan MK. Kita akan ajukan audiensi kepada MK dan rencanakan dengan MA juga, tapi sesuai kebutuhan nanti, jangan sampai malah ditafsir macam-macam,” ucapnya.
Sebelumnya MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta (OSO) terhadap PKPU No. 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
OSO, melalui pengacaranya Yusril Ihya Mahendra mengajukan uji materi setelah namanya tidak muncul di daftar calon tetap (DCT) DPD. Padahal sebelumnya namanya ada dalam DCS.
Hal ini setelah KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan