Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani kesepahaman (MoU) koordinasi dalam penanggulangan terorisme. Penandatanganan itu dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNPT Suhardi Alius.

“Nota kesepahaman tersebut sebagai bentuk kerja sama para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanggulangan terorisme agar berjalan secara optimal dan tepat sasaran, sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (3/7).

MoU itu meliputi tentang penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme. Kemudian, pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan penanggulangan terorisme.

“Ketiga, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme,” kata Prasetyo.

Keempat, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme. Kelima, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid