“Keenam, peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme dan ketujuh, penugasan jaksa pada pihak kesatu. Nota kesepahaman ini berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani para pihak,” katanya.

Menurut Prasetyo, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dengan BNPT ini sangat penting dan strategis sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror, bahkan dilakukannya aksi pengeboman yang terjadi kesekian kalinya dan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya telah merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid