Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diharapkan terus mencari sampai dapat buronan koruptor yang masih bersembunyi di luar negeri, untuk mempertanggungjawabkan uang negara yang telah dikorupsi.
“Para terpidana korupsi yang bersembunyi di sejumlah negara itu, harus berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)!” kata Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Kamis (5/5).
Pencarian buronan terpidana korupsi itu, menurut dia, merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kejagung selaku eksekutor negara.
“Jadi, mereka koruptor masih ngumpat di Singapura, Hongkong, Tiongkok, Australia, Amerika dan negara lainya barus bisa dibawa ke Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para koruptor itu terus diburu karena mereka sudah divonis dan sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
“Masalah seperti ini yang sering dihadapi penegak hukum di Indonesia, sehingga kewalahan menangkap para koruptor yang telah merugikan keuangan negara itu,” ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pihak Kejagung harus bisa berbuat seperti yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) dan berhasil membawa buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono dari Tiongkok.
Apalagi, hingga saat ini masih ada 28 orang buronan koruptor yang berada di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara