Jakarta, Aktual.co — Polresta Bandar Lampung kembali menangkap kurir narkoba, Yan Dovi (22 tahun) warga Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan.
“Kami berhasil menangkap tersangka, berkat pengembangan dari tersangka Ariansyah yang ditangkap sebelumnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, penangkapan Yan dilakukan, Selasa (6/1) pukul 23.00 WIB, dari pengembangan Ariansyah yang ditangkap sedang mengantar narkoba.
Dia menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah Arianysah petugas mendapati Yan Dovi dengan satu paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu paket kecil sabu-sabu. Petugas pun menemakan satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Yan Dovi, bahwa barang bukti tersebut milik temannya yang berinisial BD saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka Dovi diminta untuk menimbang sabu-sabu tersebut untuk diantarkan kepada orang yang sebelumnya sudah memesan dengan BD,” kata dia.
Dari hasil mengantarkan sabu-sabu tersangka mendapatkan upah menggunakan narkoba gratis, dan uang sebesar Rp170 ribu sekali mengantarkan barang. Berdasarkan informasi dari Dovi petugas pun melakukan pengejaran terhadap BD, namun yang dicari sudah tidak ada ditempat lagi dan saat ini masih dalam pengembangan.
Akibat perbuatannya, Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Yan Dovi mengaku hanya disuruh untuk menimbang setelah itu mengantarkan barang. “Pekerjaan sehari-hari saya sebagai nelayan, dan hanya disuruh BD untuk mengantar narkoba,” kata dia.
Dia pun mengaku memakai narkoba sudah tiga bulan. Pemakaian narkoba itu karena BD, lalu disuruh mengantar narkoba dan mendapat imbalan memakai sabu-sabu gratis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu