Banda Aceh, Aktual.com – Polres Lhokseumawe menangkap dua kurir sabu pada dua lokasi terpisah di Medan, Sumatera Utara. Kedunya masing-masing SF (27) yang ditangkap di Kompleks Vila Setia Budi Abadi I, Blok B, Medan Sunggal dan MA (34), di Jalan Bonjol, Kota Binjai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (26/4), menjelaskan, penangkapan SF dan MA dilakukan pada 24 April 2017. Saat itu, kedua kurir tersebut tengah mengirim sabu-sabu dari Aceh ke Medan.
Dalam prosesnya, empat personil Polres Lhokseumawe yang melakukan penyelidikan terus memantau pergerakan pelaku dari Medan, Sumatera Utara. Sesampainya di lokasi pengiriman itulah polisi kemudian mencokok keduanya.
“Begitu tiba di Medan, polisi menangkap kedua pelaku. Kami duga mereka ini kurir sedangkan masih ada bos besarnya,” jelas Hendri.
Narkoba jenis sabu yang dikirim SF dan MA diduga berasal dari Malaysia. Saat dikirim, sabu dibungkus dalam kemasan teh. Modus ini ditekankan Kapolres kerap ditemukan dalam setahun terakhir di Aceh.
Dalam pengakuannya, kedua kurir yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka itu mengatakan dibayar Rp 10 juta untuk membawa sabu itu ke Medan, Sumatera Utara.
“Ini kita dalami lagi informasinya. Terus kita kembangkan,” kata Kapolres Hendri Budiman.
(Masriadi Sambo)
Artikel ini ditulis oleh: