Jambi, Aktual.com — Penyelidik Polda Jambi menelusuri aset bandar narkoba Didin alias Diding, melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh bandar narkoba Didin itu kita melalui koordinasi dengan PPATK,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (19/12).

Selain melengkapi berkas pemeriksaan narkobanya, penyidik juga terus menyelidiki keberadaan aset milik Diding melalui transaksi keuangan lewat koordinasi dengan PPATK, katanya menambahkan.

Sejauh ini sejumlah aset milik Diding sudah didata namun untuk kejelasannya perlu koordinasi dengan PPATK agar berkas perkara TPPU lengkap, kata dia.

Namun sejauh ini, belum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Sejauh ini, kata Kuswahyudi, baru ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi sedangkan kalau dari PN Jambi belum turun penetapannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Diding ditangkap di Bogor, Jawa Barat, setelah sempat menjadi buronan polisi. Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun Diding tetap dibawa ke Jambi guna proses lebih lanjut.

“Ini dikarenakan dari sejumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Jambi mengarah kepada keterlibatan Diding dan dia kini ditahan di Mako Brimob Polda Jambi,” kata Kabid Humas Polda.

Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi telah mendata aset Diding yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan