Papua, Aktual.com — Pangkalan TNI AU Timika bersama Polres Mimika berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu. Terbongkarnya jaringan narkoba berawal dari paket, yang diduga berisi sabu di jasa pengiriman Multi Safai Cargo di Yos Sudarso, Nawaripi Timika, Jumat (11/3).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige mengatakan, adanya laporan ke anggota Lanud Timika tentang paket yang diduga berisi sabu melalui jasa pengiriman barang dengan resi A no 000062, yang dialamatkan ke Samsul jalan Pattimura 78 Timiika dan pengirim M Rasid yang beralamat di jalan Bete bete Makassar.
Paket tersebut kemudian diambil Bona Ngamel, ibu rumah tangga yang bermukim di Timika yang kemudian ditangkap anggota Lanud Timika Lettu SUS AR Dede Hanggara. Bona Ngamel bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Lanud Timika, dan melaporkan informasi tersebut ke Polres Mimika.
“Setelah menangkap pengambil paket, anggota Lanud kemudian Bona Ngamel bersama barang bukti diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Najamudin di kantor Lanud di Timika,” ujar dia, Sabtu (12/3).
Dari laporan yang diterima, paket tersebut kemudian dibuka dan berisi dua kilogram gula pasir, roti dan dua paket sabu yang diperkirakan berisi lima gram per paketnya.
Setelah dibawa ke Polres Mimika di Timika, tak lama kemudian datang suaminya Fransisko Moris Welapubun bersama pengacara mendatangi Polres, yang mengaku jika paket tersebut milik Nita alias Etha beralamat di Asmat.
Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan koordinasi dengan Polres Asmat dan menangkap serta mencokok Nita, Jumat (11/3) sekitar pukul 22.50 WIT.
“Nita sendiri dijadwalkan, Sabtu (12/3) dibawa ke Timika untuk diperiksa penyidik di Polres Mimika.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu