Kejadian ini akan tetap dilakukan penyelidikan intensif agar lebih jelas dan tentunya mendapat keterangan tambahan guna menentukan tersangka atau otak utamanya. Hal ini meminta kepada masyarakat untuk lebih kooperatif agar kejadian ini dapat segera terungkap.
“Apabila dalam 1×24 jam tidak menyerahkan diri, maka Polres Metro Bekasi akan menggunakan cara-cara yang lebih tegas.”
Lanjut Kombes Polisi Asep menjelaskan dalam hal ini kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu