“Otoritas karantina mengatur regulasi perdagangan khususnya sektor pertanian dan perikanan, jadi dapat memberikan jaminan kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional,” paparnya.
Seiring dengan penerapan e-government melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik, maka layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa.
Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan/bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows, INSW yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
“Saat ini sudah 5 Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang sudah terintegrasi masing-masing Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Soekarno Hatta dan Semarang,” ujar Jamil.
Dengan penerapan INSW di lima pelabuhan utama ini maka proses pengeluaran barang dari kepabeanan khusus untuk impor semua sudah menggunakan transaksi elektronik melalui portal INSW.
Inhouse system perkarantinaan terus dikembangkan agar terus serarah dengan perkembangan NSW. Salah satunya adalah penerapan Permohonan Pemeriksaan Karantina secara elektronik (PPK Online).
Artikel ini ditulis oleh: