Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Said Salahudin mengatakan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan semua nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada persidangan perdana, kemarin.
“Ada hal yang menarik ada kaitan yang berhasil ditangkis oleh JPU tadi (persidangan agenda tanggapan JPU, pagi tadi) itu kaitan apa yang disampaikan Ahok menyinggung soal suku, ras, antar golongan, agama itu seolah-olah dia (Ahok) diserang karena itu,” kata Said, di Jakarta, Selasa (20/12).
“Bahkan sampai memberi contoh orang Padang, Batak Islam tidak akan bisa menjadi pemimpin di kepala daerah di Sulawesi dan sebagainya, padahal apa yang dia sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan urusan penistaan agama, kasus Ahok ini soal agamanya saja, jadi bukan suku, ras, antar golongan. Intinya tidak ada persoalan lain, orang tidak menolak Pak Ahok karena sukunya, rasnya, tetapi menolak terkait dengan penodaan agamanya,”tambahnya.
Tangkisan JPU itu, sambung dia, menunjukan bahwa salam nota keberatan Ahok yang dikembangkan dan dibunga-bungakan oleh terdakwa untuk menggiring opini bahwa dirinya sebagai korban.
“Menurut saya ini justru dikembang-kembangkan dibunga-bungakan oleh Pak Ahok, seolah-olah dia sebagai korban. Padahal, dia pelaku dari dugaan penodaan agama itu,” tandasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby