Jakarta, Aktual.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terpaksa menunda rapat kerja (Raker) dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas revisi UU KUHP.
Dari agenda yang dijadwalkan pimpinan komisi bidang hukum hari ini, Jaksa Agung belum kunjung menunjukan batang hidungnya hingga pukul 14.30 wib, dari jadwal yang sebelumnya ditentukan pukul 10.00 wib pagi.
Berdasarkan informasi, raker dengan Komisi III semestinya dilaksanakan setelah rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam. Namun, jadwal dibatalkan karena alasan yang belum jelas.
“Yang saya dapat dari kawan-kawan komisi III dan Sekjen, Aziz (Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III) minta rapat ini jangan dilaksanakan. Apa masalahnya aku nggak tahu. Sebenarnya di DPR equal, cuma ada pimpinan komisi yang tentukan,” ucap Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, di Komplek Parlemen, Senayan, (31/8).
“Transparan saja, terbuka apa masalahnya. Kenapa kawan saya dari salah satu fraksi kebakaran jenggot? Pimpinan Komisi III Benny (Benny K Harman) mengundang kami, 9 fraksi di Komisi III. Ketua (Aziz Syamsudin) tak setuju rapat dilaksanakan. Ya kita tunggu saja,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Sekretariat Komisi III DPR berencana menjadwal ulang raker dengan Jaksa Agung pada Rabu (2/9).
“Batal mas hari ini. Insya Allah, kita jadwalkan hari Rabu lusa ya soal RUU KUHP,” katas salah seorang staf sekretariat Komisi III DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang