Denpasar, Aktual.com — Margriet Christina Megawe, yang saat ini menyandang status tersangka pembunuhan ENG menolak diperiksa penyidik Polresta Denpasar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel usai menemui kliennya.

“Tadi rencana mau di BAP sebagai tersangka. Dia tidak bersedia dan kami juga setuju,” kata Hotma di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Menurut dia, pemberkasan sudah tak perlu lagi. Sebabnya, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie sudah memiliki tiga alat bukti.

“Untuk apa diperiksa. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke kejaksaan biar diteruskan ke pengadilan. Nanti kita uji. Sidangkan saja,” kata Hotma.

Menurut Hotma, interogasi kliennya sudah tak penting lagi jika alat-alat bukti sudah dipegang oleh penyidik. “Untuk apalagi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kalau sudah ada tiga alat bukti. Majukan saja. Saat ditanya penyidik apakah anda sehat jasmani rohani, dijawab sehat. Lalu saat ditanya apakah bersedia diperiksa dijawab tidak bersedia. Apalagi, majukan saja,” kata Hotma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu